Menteri Sakti Wahyu Trenggono Tidak Paham Perikanan Skala Kecil: Pidato Yang Disampaikan Bertolak Belakang dengan Kebijakan Nasional dan Tidak Menjawab Masalah dihadapi Perikanan Skala Kecil

Siaran Pers Bersama
Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia
Ekologi Maritim Indonesia

Roma-Italia, 6 September 2026. Dalam the 3rd SSF Summit, Pemerintah Indonesia yang dihadiri langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan tindakan dan langkah kebijakan nasional perikanan skala kecil yang kontradiktif. Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan gambaran yang bertolak belakang dalam RAN PPSK yang disusun token-participation (partisipasi semu/tokenisme), tidak melibatkan mayoritas organisasi nelayan dan perempuan nelayan di Indonesia, serta tidak menjawab masalah fundamental dalam pengelolaan perikanan skala kecil.

Terhadap pidato tersebut, Masnuah selaku Ketua Presidium Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia yang merupakan anggota dari Organisasi Rakyat Nelayan Dunia (World Forum of Fisher People/WFFP) menunjukkan kekecewaan atas pidato yang disampaikan Menteri Sakti. “Apa yang telah disampaikan bertolak belakang dengan fakta karena tidak pernah ada pelibatan organisasi perempuan nelayan dan juga organisasi nelayan lainnya baik pada tingkat nasional maupun tingkat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Selanjutnya pengakuan terhadap perempuan nelayan yang masih kosong dalam level kebijakan nasional, karena tiadanya kebijakan dan aturan yang kuat untuk merekognisi perempuan nelayan. Yang ada perempuan ditempatkan dalam posisi “istri” nelayan yang men-domestifikasi dan mendiskriminasi perempuan nelayan. Selain itu proyek Giant Sea Wall di sepanjang pesisir utara Jawa adalah solusi palsu dan maladaptasi terhadap Krisis iklim yang akan berdampak buruk kepada hak-hak asasi nelayan, hak tenurial hingga hak atas perlindungan dari krisis iklim.” Ujar Masnu’ah.

Di sisi lain, Masnu’ah pun mengkritisi ekspansi budidaya skala industri yang semakin marak merampas ruang hidup masyarakat. “Kalau hari ini kita dihadapkan pada dua krisis yaitu pangan dan iklim, maka solusinya harus berangkat dari masyarakat pesisir bukan berupa proyek-proyek solusi palsu seperti ekspansi budidaya skala industri dan pembangunan tanggul-tanggul laut. Itu bukan solusi tapi itu proyek ala pemerintah” Pungkas Masnu’ah.

Dengan pandangan yang serupa, Marthin Hadiwinata selaku Koordinator Nasional menunjukkan pandangan dengan fakta yang bertolak belakang dari pidato yang disampaikan oleh Menteri Sakti. “Proses partisipasi dilakukan secara semu, tidak ditemukan dokumen rancangan yang terbuka kepada publik dari dokumen rancangan pembahasan hingga dokumen final yang telah diluncurkan pada November 2025. Kemudian, secara substansi tidak ditemukan kejelasan siapa saja aktor perikanan skala kecil yang menjadi pihak yang menjadi subyek dalam perlindungan perikanan skala kecil. Bahkan tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pendekatan hak tenurial yang salah diartikan menjadi “kepemilikan”. Sementara Nelayan kecil hanya menjadi objek perencanaan tanpa keterlibatan secara penuh dan bermakna, ini terlihat jelas RAN PPSK yang ada mengakui nelayan kecil setengah hati karena beban pendataan dibebankan kepada nelayan kecil, bukan pada negara sebagai pemangku kewajiban (duty holder).” Tutup Marthin.

Sebagai informasi, the 3rd SSF Summit merupakan forum dari organisasi nelayan kecil dan perempuan nelayan termasuk masyarakat adat yang melakukan kegiatan perikanan tangkap dalam skala kecil. Dengan memprioritaskan sebagai forum organisasi perikanan skala kecil yang memberikan ruang kepada masyarakat sipil, akademisi dan organisasi pembangunan untuk mendukung dalam implementasi Panduan Perikanan Skala Kecil yang telah diadopsi FAO pada 2014. Pemerintah menjadi peserta penting terkait untuk implementasi dalam SSF Guidelines.

Pemerintah Indonesia dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan beserta jajaran Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang baru dibentuk. Dalam pidatonya, Menteri Sakti merangkum dalam empat prioritas utama: (i) memperkuat perlindungan hukum, pemenuhan hak, serta akses nelayan skala kecil terhadap sumber daya; (ii) memperkuat pengelolaan perikanan berbasis ekosistem dengan tetap menghormati kearifan lokal dan sistem tata kelola tradisional masyarakat; (iii) memperluas pelaksanaan Kampung Nelayan Merah Putih (KMNP) sebagai platform nasional untuk pembangunan masyarakat yang terintegrasi dan implementasi NPOA-SSF; (iv) memberdayakan perempuan dan memperkuat ketangguhan masyarakat melalui pemulihan ekosistem serta pengembangan mata pencaharian yang berkelanjutan.

Sangat jelas dalam berbagai kebijakan, rencana dan program pemerintah, termasuk RAN PPSK, bertentangan satu sama lain termasuk pidato dari Menteri Sakti. Termasuk dalam pemenuhan hak-hak perempuan, dalam RAN PPSK, tidak ada kejelasan apa, siapa dan bagaimana yang termasuk nelayan termasuk perempuan yang menjadi pelaku perikanan skala kecil. Pengelolaan perikanan yang ada selalu meminggirkan perikanan skala kecil, tanpa ada kejelasan bagaimana kedudukan perikanan skala kecil dalam “perikanan skala-kecil” termasuk tiada peraturan operasional UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Proyek Kampung Nelayan Merah Putih serupa dengan proyek strategis nasional lainnya tidak pernah ada keterlibatan rakyat nelayan khususnya perempuan nelayan, dilakukan top-down tanpa keterbukaan publik serta tiadanya panduan pelaksanaan, yang berjalan adalah pemaksaan proyek pemerintah termasuk adanya unsur militerisme. Khusus terkait pengakuan perempuan, sangat jelas, hingga saat ini tidak ada kejelasan pengakuan perempuan nelayan yang ada diskriminasi dengan domestifikasi perempuan nelayan sebagai “istri” dalam “rumah tangga” nelayan.

Melalui Siaran Pers ini, terdapat beberapa poin yang menjadi tuntutan dalam memastikan RAN PPSK yang berpihak terhadap nelayan kecil:
Pemerintah perlu memastikan partisipasi nelayan berlangsung secara bermakna, inklusif dan transparan dalam seluruh proses penyusunan kebijakan perikanan skala kecil, termasuk RAN PPSK dengan membentuk platform khusus untuk perikanan skala kecil;
Pemerintah perlu memperkuat pengakuan hukum dan kebijakan terhadap identitas, peran dan hak perempuan nelayan.
Pemerintah perlu mengkaji setiap pembangunan infrastruktur pesisir, termasuk rencana Giant Sea Wall, serta pengembangan perikanan budidaya skala industri dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat pesisir.
Pemerintah perlu menggunakan pendekatan hak tenurial secara kompresif terhadap RAN PPSK. Hak tenurial perlu mencakup perlindungan terhadap akses terhadap ruang hidup, hak kelola, akses, dan keberlanjutan penghidupan nelayan kecil dan perempuan nelayan di pesisir, termasuk dalam menghadapi tekanan krisis iklim dan alih fungsi ruang.
Pemerintah perlu mengambil peran yang lebih besar serta menyediakan mekanisme yang transparan dalam proses pendataan nelayan skala kecil termasuk perempuan nelayan dengan menyediakan mekanisme pendataan yang akurat dan mudah diakses.

Narahubung
Masnu’ah, Ketua Presidium Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia, anggota WFFP dan bagian dari International Planning Committee for Food Sovereignty (IPC) +62 852-2598-5110;
Marthin Hadiwinata, Koordinator Nasional Ekologi Maritim Indonesia, +62 812-8603-0453.

Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/1ndJKABDTvbpk_YCfPEOsrXPan6jGg13F/view?usp=sharing

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top